Rabu, 23 Agustus 2017

Pengalaman membuat Resident Permit a.k.a Aufenthaltsbewilligung ke Kedutaan Austria

Haloo
Hari ini (22.08. 2017) setelah pulang dari Kedutaan Besar Austria di Jalan Diponegoro Nr. 44 Jakarta, aku bertekad untuk bikin blog tentang proses dan pengalaman aku membuat Resident Permit a.k.a Aufenhaltsbewilligung di kedutaan Austria.

Bisa di bilang jarang sih ada yg mau Au-Pair langsung ke Austria. Biasanya orang lebih milih Au-Pair dulu di Jerman, kemudian lanjut Au-Pair di Austria. Makanya lebih banyak yang berbagi pengalaman mereka membuat Aufenhaltsbewiligung dari Jerman.

Aku juga baca blog Mba Theo lumayan ngebantu selama aku ngurus Aufenhaltsbewilligung. Karena ada beberapa hal yang ngga ditulis oleh Mba Theo, aku tanya langsung via Facebook. Mba Theo baik bangeett. Makasi Mba :)

Aku niat bikin tulisan ini, karena aku mendapatkan sangat minim Informasi tentang cara, proses, dan syarat apa aja yg dibutuhkan untuk membuat Aufenhaltsbewiligung. Aku harap teman-teman yang nanti mau membuat Aufenhaltsbewiligung bisa belajar dari pengalaman aku.

Langsung ajaa yaa..

Aku mau berangkat ke Austria tepatnya di kota Thalheim bei Wels bulan Oktober 2017 nanti.
Berbeda dengan yang di Jerman, untuk jadi Aupair di Austria, adaa buanyaakk persyaratannya. Dan pengajuan ke Kedutaan sebanyak 2 KALI (double Authentication). 

Ribet? 
Engga kok. Karena aku ngurus (hampir) semuanya sendiri, bener-bener tanpa agen apapun dan aku juga tinggal di Bandung, ribetnya cuma karena aku harus bolak-balik Jakarta-Bandung ajaa. Lumayan juga ongkos pulang perginya.

ALERT! INI SEMUA BERDASARKAN PENGALAMAN AKU YAA.. JANGAN DIJADIKAN PATOKAN. untuk lebih jelasnya kalian bisa langsung lihat di web resmi.

_Pertama : Buat SKCK.

Urutannya POLSEK-POLRES-POLDA
Untuk bagian ini, aku ngga tau pasti syaratnya apa aja.
*FYI aku adalah orang yang numpang lahir di Kalimantan, ber-KTP Kalimantan, dan sekarang tinggal di Bandung. Kebetulan orang tua aku masih tinggal disana, untuk step ini, segala urusan dikerjakan oleh orang tua aku :p
yang aku tahu mereka sekalian membuat surat keterangan hilang untuk AKTE KELAHIRAN, yang nanti bakal dibutuhin untuk membuat AKTE KELAHIRAN BARU. 

Disini.. orang tua aku ga ke POLSEK ataupun KE POLDA. Mereka langsung datang ke POLRES, dari POLRES aku mendapatkan surat yang ditujukan ke POLDA dan Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi di kantor Polisi, tapi aku langsung bawa aja ke MABES. ternyata.. Alhamdulillah tidak masalah.
jangan lupa, isian tujuan : AUPAIR DI AUSTRIA
ga boleh beda. dengar-denger kalau tujuannya lain, bisa kacaauuu di kedutaanya.

_Kedua : BIKIN AKTE KELAHIRAN BARU

Aku harus bikin AKTE KELAHIRAN BARU. Iyaa.. BARU! Dan JANGAN DILAMINATING.
Proses ini aku ga tau kemana datengnya (ke kecamatan atau ke kelurahan, atau catatan sipil). Bagian ini yg ngurus (juga) adalah orang tua aku. (Kebetulan aku lahir di Kalimantan, dan orang tua aku masih disana) Surat Keterangan Hilang Akte Lahir itu dibutuhkan untuk membuat Akte Lahir Baru. Jadi dianggap Akte Lahir hilang. Pas itu aku di tanya, akte barunya mau pakai bahasa Indonesia, atau Indonesia-Inggris. Aku pilih Indonesia-Inggris. Tujuannya: biar keren :p

Jangan lupa minta Spesimen Tanda Tangan dari orang yang tanda-tangain Akte Kalian yaaa..


_Ketiga : Bikin Sidik Jari
BIAYA : HARATISS a.k.a FREE!
Syarat : Photo 4x6 berlatar merah 2 lembar
LOKASI : POLRESTABES 

Pas itu aku datang ke POLRESTABES untuk membuat sidik jari dan (karena ga tau) tidak membawa persyaratan apapun.
Aku langsung menuju ke bagian urusan sidik jari.

Pas datang kesana, ternyata dibutuhkan Photo 4x6 2 Lembar. Aku di tawarin sama Bapak-bapak (masih di dalam kantor itu juga) untuk foto disitu dan langsung jadi. Bayarnya Rp. 3000 per photo. 

Sebenernya ada beberapa persyaratan lain (aku lupa apa saja) untuk membuat Sidik Jari. Aku jelasin ke petugas disana tujuan aku membuat sidik jari adalah syarat SKCK di MABES POLRI, dan kalau gini.. katanya petugasnya Photo juga cukup.

_Keempat : Membuat SKCK di MABES POLRI

Alamat : Jalan Trunojoyo no. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Sebrang Kantor Pusat PLN)
Jam pelayanan : 08.00-14.30
Biaya : Rp 30.000
Persyaratan:  
- Foto 4x6 berlatar merah 4 lembar
- Fotocopy KTP,
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir atau Akta kelahiran
- SKCK dari POLRES (aku ga dapet SKCK dari POLRES, maka aku pakai SKCK yang belum kadaluarsa dengan tujuan : melamar kerja. sampai disana ternyata kata petugas ini ga diperlukan)
- Formulir yang diisi disana
- Map data diri dari POLRES
- Sidik Jari

Pas datang, aku langsung ngambil nomor antrian. Kalian langsung bisa minta formulir di bagian pembuatan SKCK. Jadi.. sambil nunggu, sambil ngisi formulir. 
setelah dipanggil, serahin persyaratan, bayar, dan SKCK langsung jadi dalam waktu 1 JAM.

Untuk kalian yang naik kendaraan pribadi lumayan susah cari parkir. Kendaraan pribadi tidak boleh masuk ke kompleks MABES (ada tempat parkir pinggir jalan di sebelah MABES, tapi sering penuh), jadi harus jalan kaki sekitar 500 meter.

_Kelima : Legalisasi di KEMENTRIAN HUKUM dan HAM.

Alamat : Jalan H. R. Rasuna Said Kav X-6 No. 8, Karet Kuningan, Jaksel
Legalisasi dilakukan di Gedung AHU, Lantai 3.
Jam pelayanan : 08.00-14.00

Biaya : Rp. 25000 per Dokumen
Syarat : 
- Materai 6000, 2 buah
- SKCK asli dan Fotocopy
- Akte Lahir asli dan Fotocopy
- Spesimen Tanda Tangan
- MAP terserah warna apa (saran aku sih warna KUNING, soalnya di saat legalisasi KEMENTRIAN LUAR NEGERI diharuskan menggukan MAP kuning, kan lumayan ga perlu beli MAP lagi :p )

Aku langsung mengambil nomor antrian di satpam dekat pintu. Setelah di panggil kita disuruh ke meja komputer untuk mengambil nomor tagihan. 
Nomor tagihan ini dibawa loket BANK BNI (ada di dalam ruangan yang sama). setelah bayar, bukti pembayarannya kalian bawa ke meja yang tadi kalian menyerahkan dokumen. Biasanya legalisasi dapat diambil setelah 3 hari, tapi kalian jangan lupa tanyain, dokumen bisa diambil kapan, dan jam berapa. (pada saat itu, dokumen aku baru bisa diambil setelah istirahat siang). 

Disini sempet ditawarin (di depan Pintu Masuk!) menggunakan jasa Calo. Hati-hati guys, prosesnya sama sekali ga ribet, jadi jangan tergoda!

Oh iyaa.. WAJIB hukumnya legalisasi di KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM DULUAN, sebelum legalisasi di KEMENTRIAN LUAR NEGERI. Urutannya ga boleh berubah!!

_Keenam : Legalisasi di Kementrian Luar Negeri
Alamat : Jalan Pejamon No. 6 Jakarta Pusat (Sebrang gedung KPUD Jakarta)
Gedungnya ada di belakang gedung Pancasila
Jam pelayanan : 09.00-15.00
Biaya : Rp 25000 per Dokumen
Syarat : 
- Akte kelahiran yang sudah dilegalisasi oleh Kemenhumkan dan Fotocopy bolak-balik
- SKCK yang sudah dilegalisasi oleh Kemenhumkan dan Fotocopy bolak-balik
- Fotocopy KTP
- Map Kuning

Disini aku ngalamin kejadian yang lumayan bikin kesel. Waktu pelayanan untuk legalisasi disini jam 09.00-15.00.
Karena dokumen SKCK dan Akte dari Kemenhumkan baru bisa diambil siang, dan aku datang jam 2 siang.
Pas masuk, kurang lebih begini percakapan aku
"Permisi bu, saya mau legalisasi dokumen"
"ga bisa, dokumen masuk maksimal jam 3", padahal pas itu belum jam 3, secara refleks aku dan si ibu itu ngeliat jam digital di dinding.
"Loh.. kan belum jam 3 Bu," ibunya langsung diem sebentar
"pake (Bank) Mandiri ga?, bayarnya gesek disitu pake Mandiri"
"engga bu"
"Bayarnya harus pakai Mandiri, kalo ga ada ga bisa." diem sebentar, si Ibu nyerahin kertas kecil untuk transfer dan bilang "Ke BANK MANDIRI, maksimal balik sini jam 3"
aku binggung, dan ternyata di sekitar gedung itu, ada BANK Mandiri. ga perlu keluar gerbang. masih di dalam Kompleks situ, cuma beda gedung aja.
akhirnyaa aku bayar dulu di BANK MANDIRI, dan kembali lagi. Ibu tadi ngasih nomor antrian, tinggal tunggu dipanggil aja. Serahin persyaratan beserta bukti pembayaran tadi.

Jadi saran aku.. kalau kalian mau legalisasi di Kemenlu, minta temenin orang yang punya ATM MANDIRI, karena saat penyerahan dokumen untuk dilegalisasi, pembayaran bisa digesek disitu.. so ga perlu nyari-nyari BANK MANDIRI. cuma bisa BANK MANDIRI yaa.. ga bisa yang lain.

Legalisasi bisa diambil setelah 2 Hari kerja.

_Keenam setengah :
Sebelum diterjemahkan seharusnya di Legalisasi dulu ke Kedutaan Austria, tapi karena baru tahu harus dilegalisir juga oleh kedutaan austria, setelah step kesembilan aku langsung melewati step ini. 
Pada akhirnyaa. aku telpon ke pihak kedutaan terkait dengan masalah salah urutan ini. 
Kata mereka "Kalau terlanjur, ga papa nanti aja dilegalisir sekalian saat apply Resident Permit" 

_Ketujuh : Menerjemahkan Dokumen

Berhubung tujuan aku adalah Au-pair, dokumen yang aku terjemahkan hanya SKCK dan Akta Kelahiran yang sudah di Legalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri.

Kalian harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang disarankan oleh Kedutaan Austria. Bisa di cek disini.
Setelah aku coba hubungin satu persatu untuk menanyakan biayanya. Akhirnya aku milih menerjemahkan dokumen di Frau Dwi Nugraha. Saat itu biayanya Rp 150.000 per Dokumen, ini jauh lebih murah dibandingkan yang penerjemah yang lain berkisar Rp 200.000- 250000 per Dokumen. 
Saran aku, kalian hubungin mereka satu persatu dulu, siapa tahu hari senin harga naik. LOL
dan jangan lupa tanyain alamat lengkap mereka. Disini, ternyata alamat Frau Dwi berbeda sama yang ada di web Austria.

_Kedelapan : Legalisasi (Ulang) di Kementrian Hukum dan Ham
Persyaratan masih sama. Skip yaa..

_Kesembilan : Legalisasi (Ulang) di Kementrian Luar Negeri
Persyaratan masih sama. Skip lagi yaa..

_Kesepuluh : Ke Kedutaan Besar Austria

ini tahap paling deg-degan!

.Alamat : Jalan Pangeran Diponegoro no. 44, Jakarta Pusat (Sebrang Kedutaan Italia)
.Biaya : 
 Aufenthaltsbewilligung, 100Euro (80 dibayar di Indonesia, 20 dibayar di Austria) bayarnya pakai                                         rupiah yaa.. pas itu aku bayar Rp 1,2 jt
 Beglaubigung, 40Euro saat itu aku bayar Rp 600.000 dikali 4, maka 2,4 Juta. 
 Kenapa dikali 4?  
 Karena yang dilegalisir ada 4 Dokumen, yaitu... Akte kelahiran dan SKCK asli, dan terjemahannya. 
Persyaratan :
- Akta kelahiran asli, terjemahan dan Fotocopy (tidak boleh Fotocopy bolak-balik)
- SKCK asli, terjemahan dan Fotocopy (tidak boleh Fotocopy bolak-balik)
- Surat pernyataan izin dari kantor ketenagakerjaan di Austria a.k.a Arbeitmarketservice 
(minta Host Familie kalian untuk segera mengurus izin kerja kalian di AMS, kalian cukup kirim via Email Sertifikat Bahasa dan Paspor ke Host familie). Surat ini harus ASLI yaa.
- Vertrag ASLI
- Foto 3,4 x 4,5cm dengan background abu-abu terang (satu aja, dan ditempel di formulir)
- Fotocopy Passpor (Halaman Paspor Paling depan, dan paling belakang disatukan di satu halaman kertas Fotocopynya yaa)
- Formulir di download di web kedutaan, karena aku akan Aupair, maka aku mengisi formulir "Aufenthaltsbewilligung – Sonderfälle unselbständiger Erwerbstätigkeit"
- Krankenversicherung dan Unfallversicherung (sebenernya ini ga ditulis di persyaratan, tapi aku tambahin aja buat jaga-jagaa)
- Fotocopy Sertifikat Bahasa Jerman (ini juga ga perlu sebenernya, cuma untuk jaga-jaga)

DOKUMEN PERSYARATAN JANGAN DI STREPLES, pakai klip ajaa.
Saat itu, aku jaga-jaga bawa 2 rangkap, tapi yang diminta hanya satu rangkap saja.
Dan.. saran aku, jangan bawa kendaraan! Tidak disediakan tempat parkir.

Aku buat termin dulu di sini. Saat itu, aku bikin Termin jam 10.00 pagi, tapi aku datang kesana jam setengah 9. karena kedutaannya baru buka jam 09.00. Alhasil harus nunggu dulu sampai jam 9. Nunggunya tidak boleh di depan kedutaan, disebelah kedutaan ada rumah kosong, yaa.. jadinya nunggu di depan rumah kosong itu. Tapi ditemenin sama satpam yang super baik!

Sudah jam 9, aku disuruh masuk kedalam. HP harus dititip di SATPAM. dan kita dikasih Name Tag yang wajib dipakai selama didalam.

sampai di dalam, tinggal nunggu nama kita dipanggil. walaupun aku bikin janji jam 10, tapi karena ga ada yang  ngantri, jadi di panggil tanpa nunggu jam 10.

semua dokumen diserahin, karena ada beberapa di formulir yang belum aku isi (karena ga ngerti), formulir aku dikembaliin. dan disuruh isi, disini kalian bisa tanya-tanya kalau ga ngerti harus isi apa.

ada wawancara pakai bahasa jerman ga? 
Engga. tapi karena KTP aku sama domisili aku beda, maka.. cuma ditanya "sekarang domisili dimana?, kenapa alamatnya ada 2?"
Itupun pakai bahasa Indonesia.

Galak ga?
SAMA SEKALI TIDAK!

Lama ngga prosesnya?
ENGGA. asal dokumen kalian sudah benar semua, 5 menit beres!!

Kapan dapat Aufenthaltsbewilligung-nya?
aku juga nanyain ini ke Ibu tadi. Tapi dari pihak nya sendiri tidak bisa memastikan berapa lamanya. karena dokumen kita akan dikirim ke Austria. dan mereka juga hanya bisa menunggu kabar dari Austria.


setelah bayar, paspor dikembalikan. dan bisa pulang ke rumah dengan tenang.
sekarangpun aku masih menunggu Resident permit yang belum keluar. 
----
Di Blog ini, aku akan menulis tentang semua kegalauan aku saat apply Aufenthaltsbewilligung dan Visa D, untuk Aupair di Austria.

setelah ini, aku share cara mengisi Formulir Resident Permit yaahh :)